Hak Angket Kaltim Di Persimpangan, Antara Transparansi Publik Dan Kalkulasi Politik
Oleh: Muhammad Abe Arif, S.E., M.I.Kom
Pasca rapat paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), 10 Juni lalu perihal usulan hak angket terhadap Gubernur, Rudy Mas'ud gagal kuorum, arah politik saat ini tidaklah sesederhana soal mendukung atau menolak. Persoalan bergeser menjadi siapakah yang berani hadir, siapa yang menahan diri, dan seperti apa pengawasan DPRD bisa bergerak tanpa soliditas lintas fraksi.
Memang hak angket secara hukum belumlah tamat, karena secara resmi usulan tersebut belum membuahkan penolakan. Berbeda secara politis, langkah ini bisa dinilai sudah mengap-mengap alias nafas pendek. Gagalnya kuoram bisa jadi sebagai pesan keras terhadap hak angket belum cukup mumpuni untuk bisa menembus pintu kelembagaan.
Dalam politik parlemen, suara lantang di ruang publik tidak melulu sama dengan keberanian hadir di ruang paripurna. Di sinilah nasib hak angket Kaltim mulai dipertaruhkan.
Pada rapat paripurna 10 Juni lalu, dari 55 anggota DPRD Kaltim hanya 32 anggota yang hadir, adapun syarat untuk membawa hak angket ke tahap pengambilan keputusan, anggota dewan musti hadir minimal tiga perempat atau kisaran 42 anggota. Dilihat dari sisi angka, selisih ini bukan perkara kecil, ini menunjukkan bahwa dukungan untuk hak angket belum memenuhi level operasionalnya. Artinya, hak angket tidak cukup hanya hidup sebagai tuntutan publik, ia harus hidup sebagai kekuatan angka dalam parlemen dewan.
Kali ini Fraksi Golongan Karya atau Golkar jadi perhatian karena memiliki 15 kursi setara hampir sepertiga dari total anggota dewan, artinya ketika mayoritas partai berlambang pohon beringin ini tak hadir jelaslah beban fraksi lain akan berat.
Pada posisi ini nampak Golkar mengambil posisi lebih hati-hati, alih-alih masuk ke hak angket fraksi ini mendorong mekanisme lebih lunak yakni interpelasi. Dari sisi komunikasi politik hal ini merupakan langkah strategis, karena Golkar tidak menampilkan sebagai pihak yang menolak total pengawasan tetapi menawarkan jalur pengawasan yang dianggap lebih proporsional.
Teranglah hal ini bertentangan dengan publik yang ingin penyelidikan lebih tajam, interpelasi dapat dibaca sebagai penurunan tekanan politik, karena hak angket dianggap memilik bobot penyelidikan sedangkan interpelasi lebih kepada permintaan penjelasan. Kenapa hal ini penting dipahami, sebab publik bisa menilai pengawasan terlalu lunak bisa dianggap kompromi elit.
Ditambah lagi posisi Fraksi PAN-NasDem yang membuat peta hak angket makin berat. Dengan ketiadaan dukungan fraksi Golkar plus PAN-NasDem, maka kekuatan politik di parlemen semakin jauh dari angka aman. Di sini persoalan seriusnya, karena hak angket tak hanya butuh dukungan moral tapi memerlukan kehadiran fisik, keberanian sikap politik, dan konsistensi fraksi.
Dengan kondisi seperti ini, nampaknya peluang hak anget untuk berlanjut menjadi semakin kecil, bukan karena isu publiknya hilang, melainkan karena koalisi di parlemen yang retak.
Dari sini ada satu hal yang perlu dibaca secara tajam, yakni hak angket tidak harus dikalahkan melalui voting penolakan. Ia bisa dijinakkan dengan gagal kuorum, penundaan jadwal, dan pengalihan mekanisme. Sebab cara seperti ini dinilai aman bagi fraksi yang ragu. Mereka tak perlu lantang berbicara sebagai pihak yang menolak hak angket, cukuplah dengan tidak hadir, meminta pendalaaman, atau mendorong mekanisme lain seperti interpelasi, maka hak angket bisa kehilangan momentum.
Keadaan seperti ini menjadi pelik bagi publik, jika hak angket ditolak secara terbuka, masyarakat bisa melihat peta politik dengan jelas. Berbeda ketika hak angket dibiarkan menggantung, yang muncul adalah kabut prosedural. Dari sisi politik penundaan bisa menjadi strategi mendinginkan isu.
Arah saat ini bergerak kembali ke Badan Musyawarah DPRD Kaltim, karena setelah gagal kuorum melalui pintu ini apakah paripurna hak angket dijadwalkan ulang atau dibiarkan menggantung. Jika Banmus menetapkan jadwal baru, hak angket masih punya ruang hidup.
Tetapi jika jadwal terus tidak pasti, maka energi publik bisa melemah. Dalam isu politik, momentum adalah bahan bakar. Semakin lama isu tertahan, semakin besar peluang perhatian masyarakat berpindah ke isu lain.
Karena itu, pendukung hak angket tidak cukup hanya menunggu. Kini mereka harus memastikan dua hal, jadwal dibuka dan jumlah kehadiran aman, karena tanpa itu paripurna ulang hanya menguras energi sebab mengulangi kegagalan.
Meski hak angket penting sebagai instrumen pengawasan, publik dan DPRD sebaiknya tidak menggantungkan seluruh strategi pada satu pintu. Jika hak angket terkunci oleh kuorum, akuntabilitas tidak boleh ikut terkunci.
Ada beberapa jalur yang masih bisa didorong. Interpelasi dapat digunakan untuk meminta penjelasan resmi Gubernur. Rapat dengar pendapat gabungan komisi bisa membuka ruang klarifikasi teknis bersama OPD terkait. Audit atau review oleh lembaga yang berwenang dapat memperkuat pemeriksaan administratif. Permohonan informasi publik juga bisa digunakan untuk meminta dokumen anggaran, dasar kebijakan, dan proses pengambilan keputusan.
Dengan kata lain, jika hak angket tidak bisa langsung berjalan, isu pengawasan jangan dibiarkan mati. Ia harus dipindahkan ke jalur lain yang tetap menghasilkan data, jawaban, dan pertanggungjawaban.
Inilah strategi akuntabilitas berlapis. Hak angket tetap menjadi opsi paling tajam, tetapi bukan satu-satunya jalan untuk menguji kebijakan publik. (***)
