• index
  • Pojok Utama
  • Disnakertrans Kaltim Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan Dan Pendaftaran PKB 2025

Disnakertrans Kaltim Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan Dan Pendaftaran PKB 2025

SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2025, Kamis (26/6/2025), di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Disnakertrans, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta perwakilan serikat pekerja dan perusahaan dari berbagai sektor industri di Kalimantan Timur.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Kaltim dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di lingkungan kerja.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang PKB.

"PKB bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan stabilitas dan produktivitas kerja," ujarnya.

Aji menjelaskan bahwa PKB adalah peraturan tertulis yang disusun bersama antara pengusaha dan serikat pekerja, berisi syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sayangnya, menurut Aji, masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya pendaftaran PKB ke instansi ketenagakerjaan. Padahal, PKB yang telah terdaftar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dijadikan dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Kami berharap hasil dari sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang memiliki PKB sah dan terdaftar," tambahnya.

Dalam sesi penutup, Aji mengajak seluruh pelaku usaha dan serikat pekerja untuk menjadikan PKB sebagai wadah musyawarah dalam menyusun aturan kerja yang adil, mengutamakan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

"Dengan kesepahaman bersama, akan tercipta iklim kerja yang lebih kondusif dan produktif," ujarnya.

Sosialisasi PKB ini menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur 2025-2029, yaitu menciptakan sumber daya manusia unggul dan lingkungan kerja yang harmonis, kompetitif, serta berdaya saing tinggi. (adv diskominfo kaltim)

Share: