ASN Bulungan Tak Bisa Lagi WFH Setiap Jumat
TANJUNG SELOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tak bisa lagi bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Kebijakan tersebut resmi dihentikan setelah Bupati Bulungan Syarwani menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II pada Senin (20/7).
Penghentian WFH dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN di kantor sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita ingin mendorong dan memastikan supaya pelayanan publik itu benar-benar maksimal," ujar Syarwani saat dikonfirmasi terkait penghentian WFH di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.
Syarwani menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pemerintah daerah menilai sistem kerja dari rumah tidak efektif. Namun, kehadiran fisik ASN di kantor dinilai lebih memudahkan pengawasan terhadap disiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan.
"Jadi saya tegaskan bukan berarti kita menganggap bahwa melalui WFH itu tidak bisa maksimal, tapi akan lebih maksimal mungkin kehadiran fisik yang sangat penting," katanya.
Penghentian WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut hasil rapat evaluasi pelaksanaan WFH yang digelar Pemkab Bulungan pada Jumat (17/7).
Dalam SE terbaru tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari tempat tinggal ASN sebagaimana diatur dalam SE Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dinyatakan dihentikan.
Dengan demikian, seluruh ASN Pemkab Bulungan diwajibkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
Kepala perangkat daerah juga diperintahkan memastikan seluruh pegawai hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja pegawai juga harus diperkuat.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel.
Sorotan ASN Nongkrong Jadi Catatan
Syarwani mengungkapkan, sorotan masyarakat mengenai adanya ASN yang dinilai banyak menghabiskan waktu di warung turut menjadi salah satu catatan dalam evaluasi kebijakan WFH.
Menurutnya, sistem kerja dari rumah membuat pengawasan langsung terhadap kinerja ASN menjadi lebih sulit dilakukan.
"Setiap teman-teman di ASN kan kita juga berikan reward dalam setiap bulannya dalam bentuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Tentu itu juga menjadi ukuran kinerja sehingga jika WFH agak sulit kita melakukan pengawasan secara langsung terhadap efektivitas kinerja dan pelayanan yang diberikan," ungkapnya.
Karena itu, dengan kembali mewajibkan ASN hadir di kantor hingga Jumat, pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap kinerja pegawai dapat dilakukan secara lebih optimal. (DKIPBUL/ADV)
