Salah satu sekolah di Kukar. (Istimewa)

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku Dan Seragam, Tekankan Penggunaan Dana BOS

TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah melakukan transaksi jual beli menjelang tahun ajaran baru 2025/2026. Larangan ini mencakup penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menerapkan pendidikan gratis di seluruh satuan pendidikan.

"Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas," ujar Thauhid.

Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025, diterbitkan pada 23 Juni 2025. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pengadaan buku paket.

Disdikbud Kukar juga mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam menyusun modul pembelajaran. Selain itu, pemanfaatan platform Merdeka Mengajar juga diharapkan dapat menjadi sumber perangkat ajar yang efektif dan efisien.

"Perangkat ajar bisa diunduh dan dijadikan bahan ajar. Ini juga bagian dari efisiensi anggaran dan upaya menghindari pungutan terhadap siswa," ujar Thauhid.

Selain larangan transaksi jual beli buku dan perlengkapan sekolah, Pemkab Kukar juga telah menggulirkan program bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini akan segera direalisasikan sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk meringankan beban orang tua murid sekaligus menjamin akses pendidikan yang lebih merata di wilayah tersebut.

"Akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses," kata Thauhid. (ADV KMF KUKAR)

Share: