Pemkot Samarinda Sekat Pintu Masuk
Terapkan PPKM Mikro 3 Hingga 20 Juli
POJOKALTIM, SAMARINDA - Mulai 3 hingga 20 Juli mendatang, aktivitas warga mulai dibatasi. Ini sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda No 01 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro.
Dalam instruksi ini, Pemkot Samarinda mengaktifkan kembali posko PPKM di semua level. Termasuk juga operasi yustisi yang bekerjasama dengan TNI dan Polri.
Pintu masuk ke kota juga mulai dijaga. Adapun posko penyekatan di tempatkan di Batas Selatan: pintu masuk jalan tol dan Jl HM Rifaddin, Batas Barat Laut: Jl Yos Sudarso, dan Batas Utara: Jalan poros Samarinda-Bontang.
Poin selanjutnya membatasi jam operasional kafe, restoran, THM, pusat perbelanjaan dan sejenisnya hingga pukul 21.00 Wita.
Untuk kegiatan di hotel atau tempat lainnya yang mengumpulkan massa, dibatasi maksimal 50 orang yang pesertanya dinyatakan negatif hasil tes swab/antigen.
Kegiatan masyarakat seperti resepsi acara, hiburan, pasar malam, dan sejenisnya juga dilarang. Untuk pengunjung dan pedagang pasar tradisional wajib mematuhi prokes.
Apotek, klinik kesehatan, layanan dan distributor toko sembako tetap dilaksanakan normal dan dikecualikan dalam pembatasan ini. Namun tetap patuh prokes.
Anak-anak hingga usia 18 tahun juga dilarang melaksanakan, ikut maupun beraktivitas di tempat umum.
Bagi ASN juga kena aturan ini. Semua ASN OPD wajib work from home. Tak ketinggalan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga wajib prokes. (aka)
