Kantor Maxim Samarinda Dibuka Kembali, Pemprov Kaltim Dan Aplikator Siap Evaluasi Tarif Angkutan Online
SAMARINDA - Setelah sempat disegel karena dinilai melanggar ketentuan tarif batas bawah, kantor operasional Maxim di Samarinda kembali dibuka dan mulai beroperasi pada Senin (4/8/2025). Pembukaan kembali ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan manajemen Maxim untuk melakukan evaluasi bersama terkait regulasi tarif angkutan sewa khusus.
Penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kaltim pada Rabu (31/7/2025) terhadap kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Jalan D.I Panjaitan, Sungai Pinang, karena perusahaan disebut menerapkan tarif perjalanan sebesar Rp13.600, di bawah batas minimum yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.673/2023, yakni Rp18.800.
Aksi tersebut memicu protes dari para mitra driver, termasuk demonstrasi oleh komunitas Mitra Cakrawala di depan Kantor Gubernur Kaltim. Para pengemudi menilai kebijakan penutupan kantor memberatkan dan menghambat proses operasional seperti verifikasi akun.
Menanggapi situasi itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyatakan bahwa pihak Maxim telah menyampaikan surat pernyataan kesediaan mengikuti hasil evaluasi tarif bersama tiga aplikator lain yang akan dimulai Rabu mendatang.
"Dari Manajemen Maxim sudah membuat surat pernyataan untuk mengikuti evaluasi bersama. Dengan komitmen itu, penyegelan resmi kami buka hari ini," ujar Edwin.
Perwakilan hubungan pemerintah Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti proses evaluasi secara terbuka.
"Kami akan duduk bersama Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait untuk mencari formula terbaik. Apapun hasilnya nanti, kami siap patuh," ungkap Rafi. Ia juga menyebut bahwa selama ini telah dilakukan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur, namun berdampak pada turunnya permintaan dan penghasilan mitra driver. Untuk sementara, Maxim menawarkan dua opsi tarif hemat dan reguler dan menghentikan promosi tarif guna menghindari perang harga yang merugikan pengemudi.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat Pemprov Kaltim akan mengundang seluruh aplikator guna membahas tarif. Sehingga, akan dapat rumusan untuk seluruh aplikator yang harus dijalankan. Namun dengan catatan, regulasi tersebut wajib dijalankan untuk kepentingan bersama. (adv diskominfo kaltim)
